3 Putusan MK yang Membetot Publik di 2017: dari LGBT Sampai Pernikahan - GARDA CAKRAWALA
in feeds
250x250

3 Putusan MK yang Membetot Publik di 2017: dari LGBT Sampai Pernikahan

hpk
250x250
in artikel

3 Putusan MK yang Membetot Publik di 2017: dari LGBT Sampai Pernikahan

Berita Islam 24H - Sepanjang tahun 2017, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah keputusan terkait dengan gugatan uji materiil atau judicial review. Beberapa di antaranya termasuk perhatian publik.

Berikut kumparan merangkum 3 putusan MK yang menjadi sorotan publik pada tahun 2017 ini:

1. Gugatan soal Penghayat Kepercayaan


Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah putusan MK soal kolom agama di dalam Kartu Tanda Penduduk. Pada putusannya, MK memutuskan penghayat kepercayaan bisa dimasukan ke dalam kolom agama di KTP.

Putusan itu berawal dari 4 permohonan yaitu dari penganut kepercayaan Komunitas Marapu di Pulau Sumba, penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara, penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Medan, dan penganut kepercayaan Sapto Darmo di Brebes.

Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang pada intinya penganut kepercayaan tidak dicantumkan dalam kolom agama.

Ketentuan itu menghambat para pemohon yang merupakan penganut kepercayaan untuk bisa mengakses pendidikan, layanan publik, hingga bantuan sosial lantaran kolom agama di KTP mereka dikosongkan, meski tercatat secara administrasi kependudukan.

Salah satu pemohon yakni Nggay Mehang Tana merupakan penganut kepercayaan dari Komunitas Marapu di Sumba Timur, Pulau Sumba. Ia menjadi satu dari 40 ribu penganut kepercayaan tersebut di Pulau Sumba.

Menurut Nggay, identitasnya sebagai penganut kepercayaan membuat perkawainan antar pemeluk kepercayaan dari Komunitas Marapu dilakukan yang secara adat tidak diakui negara. Akibatnya, anak-anak mereka sulit mendapatkan Akta Kelahiran. Demikian pula halnya dengan persoalan e-KTP. Mereka harus berbohong menuliskan agama di luar kepercayaannya untuk mendapatkan e-KTP.

Mahkamah pun berpendapat bahwa Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 telah menimbulkan ketidakpastian, penafsiran yang berbeda, dan tidak konsisten dengan norma lainnya. Hal tersebut juga dinilai membuat warga negara penganut penghayat kepercayaan kesulitan mendapatkan Kartu Keluarga maupun e-KTP.

Mahkamah pun memutuskan kata "agama" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan". Putusan dibacakan pada 7 November 2017 dengan suara bulat.

2. Gugatan soal Menikah dengan Teman Sekantor


Gugatan lain yang menjadi perhatian adalah soal pernikahan dalam lingkup kerja yang sama atau pernikahan teman sekantor. Pada putusannya, MK menyatakan bahwa pernikahan antar rekan satu kantor bisa dilakukan tanpa salah satu di antaranya mengundurkan diri.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 13/PUU-XV/2017 dan diajukan oleh Ir. H. Jhony Boetja, SH., sebagai Pemohon I, Edy Supriyanto sebagai Pemohon II, Ir. Airtas sebagai Pemohon III. Mereka menggugat Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahu 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan seorang karyawan harus resign saat menikahi rekan sekantornya. Para pemohon akan kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hal ini dinilai pemohon bertentangan dengan ketentuan pasal Iain dalam UU yang sama juga UU lainnya. Seperti UU perkawinan dan juga UU Hak Asasi Manusia. Pemohon menjelaskan pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini disampaikan Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan terdahulu.

Mahkamah kemudian menilai bahwa pelarangan perkawinan sesama pegawai melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan dibacakan pada 14 Desember 2017.

3. Gugatan soal LGBT dan Kumpul Kebo


Putusan MK lainnya yang sempat menjadi polemik adalah gugatan terkait aturan perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pada putusannya, MK menolak gugatan yang meminta perluasan aturan sehingga pelaku LGBT dan Kumpul Kebo dapat dipidana.

Pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar IPB Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pada gugatannya, mereka meminta MK mengubah frasa dalam aturan-aturan tersebut. Hal tersebut membuat objek dalam aturan tersebut menjadi lebih luas.

Zina pada pasal 284 KUHP diminta turut mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Dengan kata lain, maka kumpul kebo akan bisa dijerat bila gugatan dikabulkan.

Pemerkosaan pada pasal 285 KUHP diminta mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Dengan kata lain, maka seorang perempuan yang memperkosa atau mencoba memperkosa laki-laki juga bisa dipidana.

Perbuatan cabul sebagaimana pada pasal 292 KUHP diminta turut mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur. Hal ini membuat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) akan bisa dijerat pidana.

Namun kemudian Mahkamah menolak permohonan tersebut. Gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Mahkamah menilai gugatan tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah berpendapat bahwa permohonan itu membuat MK mengubah rumusan delik dalam pasal KUHP, bahkan merumuskan tindak pidana baru. Sebab yang dimohonkan adalah pengubahan frasa di dalam aturan tersebut.

Putusan dibacakan pada 14 Desember 2017. Namun putusan itu tidak diambil dengan suara bulat. Tercatat 4 hakim konstitusi berpendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut yakni Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, serta Arief Hidayat. Nama terakhir tercatat saat ini menjabat sebagai Ketua MK.

Putusan MK ini sempat menjadi polemik. Bahkan MK mengeluarkan rilis resmi menyikapi adanya polemik yang terjadi itu. Dalam keterangan tertulisnya, MK membantah melegalkan LGBT dengan putusan penolaknya gugatan tersebut.

MK menegaskan ditolaknya uji materi pasal-pasal tersebut lantaran permohonan meminta Mahkamah memperluas delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284. Pasal 285, Pasal 292 KUHP. [berita-islam24h.com / kmp]
300x600
the cheapest car insurance cost of car insurance best car insurance quotes insurance auto insurance quotes car get car insurance quotes online car insurance agent instant car insurance quote car insurance websites direct car insurance insure a car motor car insurance quote cheap car insurance online quotes for car insurance car insurers commercial car insurance motor insurance quote car insurance quotes online get a quote online international health insurance compare car insurance quotes insurance for car compare car insurance car insurance buy life insurance online compare auto insurance international medical insurance general car insurance cheap motor insurance low car insurance car insurance comparison company car insurance budget car insurance private health insurance online quote car insurance cheap motor car insurance car insurance for new drivers cheap car insurance quotes online online car insurance quotes get car insurance quotes car insurance quotes comparison motor car insurance car insurance quotes car insurance cheap comprehensive car insurance best auto insurance short term health insurance motor insurance cheap online car insurance online motor insurance quotes car insurance california buycarinsurance online vehicle insurance free car insurance quotes landlord insurance health insurance for children motorbike insurance monthly car insurance car insurance usa car insurance reviews car insurance renewal quotes vehicle insurance health insurance rates term life insurance quotes vehicle insurance quotes car insurance compare motor vehicle insurance best car insurance motor insurance online quote car insurance online quote life insurance online supplemental health insurance best car insurance rates car insurance discounts motor vehicle insurance quotes auto insurance cheap travel insurance bike insurance travel medical insurance buy car insurance online online motor insurance travel insurance quote get a quote for car insurance health insurance agent car insurance companies cheap car insurance companies travel insurance annual travel insurance commercial vehicle insurance permanent life insurance medical insurance quotes online car insurance cheap car insurance quotes car insurance online quote insurance online level term life insurance health insurance comparison how much is car insurance travel health insurance pet health insurance quotes on cars health ins travel insurance uk quote for car insurance get insurance quote online disability insurance quote temporary health insurance temporary insurance rental car insurance cheap health insurance auto insurance compare third party car insurance buy health insurance auto insurance quotes cheap insurance companies best term life insurance personal health insurance online quote insurance car insurance premium health insurance policies quotes for cars whole life insurance credit insurance cheap van insurance cheap term life insurance cheap motorcycle insurance compare life insurance car insurance cover health insurance motorcycle insurance short term car insurance health insurance coverage insurance qoute cheap life insurance house insurance quote car insurance uk health insurance companies cigna health insurance cheap insurance cheap car insurance uk compare health insurance car insurance for young drivers short term insurance online health insurance caravan insurance life insurance comparison direct insurance health insurance plans motor insurance online car insurance estimator accident insurance home insurance quotes nj car insurance new car insurance private medical insurance home insurance car insurance brokers car insurance rates commercial insurance health insurance quotes motor insurance companies which car insurance car quotes online online auto insurance flood insurance cheap auto insurance quotes car insurance agencies business health insurance term life insurance truck insurance professional indemnity insurance life insurance car insurance policy long term care insurance drive insurance buy insurance car ins motorcycle insurance quote critical illness insurance term insurance student health insurance home insurance comparison insurance rates insurance cover holiday insurance insurance sites online vehicle insurance quotes company website home insurance rates compare insurance buy insurance online affordable medical insurance car insurance coverage product liability insurance home contents insurance buy life insurance renters insurance group health insurance family health insurance motor insurance quote online mortgage insurance best home insurance personal insurance medical insurance property insurance life insurance agent group insurance aetna health insurance cheap medical insurance liability insurance rental insurance life insurance policy group life insurance general liability insurance insurance quotes online all car insurance companies best health insurance insurance plans life insurance for seniors van insurance website quote universal life insurance building insurance co insurance insurance car car insurance prices disability insurance insurance vehicle cheap vehicle insurance senior life insurance medical insurance plans insurance health house insurance life insurance quotes car quotes cheap home insurance

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close
[ klik disini 1X ] [ close ]